Takaful Kendaraan Bermotor
(Jaminan Standar)
Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
- Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
- Kendaraan Pengangkut Barang
- Bus Umum
- Sepeda Motor
Jaminan Tambahan (dengan penambahan premi):
- Kerusuhan dan pemogokan dan huru-hara
- Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang
- Banjir
Asuransi Takaful Umum
- Takaful Baituna
- Takaful Abror
- Takaful Ansor
- Takaful Rekayasa
- Takaful Aneka
- Takaful Kebakaran
- Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal
- Takaful Kendaraan Bermotor
Customer Care
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di
Telepon:
(021) 7991234
(021) 7992345
Fax:
(021) 7901435
(021) 7901944
TollFree:
0807 100 1234
Email:
customer_care@takaful.com
Anda Sibuk?
Lengkapi identitas Anda dengan mengisi form berikut. Biarkan kami yang akan menghubungi Anda.