-
Piutang Premi
-
Tagihan premi kepada pemegeng polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan
-
Piutang Reasuransi
-
Tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuradur sehubungan dengan penerimaan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan dan klaim reasuransi.
-
Policy Lapse (polis lewat waktu)
-
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi
-
Polis
-
1. Surat perjanjian asuransi antara Perusahaan dengan Peserta dan Pemegang Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan untuk Pemegang Polis;
2. Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan;
3. Dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan semua informasi yang diberikan oleh Pemegang Polis dan atau Peserta yang merupakan perjanjian antara Peserta dan Pemegang Polis degnan Perusahaan serta perubahan-perubahannya dikemudian hari sebagaimana disepakati oleh Pemegang Polis dan Perusahaan.
-
Pre-Existing Conditions (Kondisi Pra-Eksisting)
-
Keadaan dan atau penyakit yang memerlukan penanganan medis lanjutan, dan atau keadaan dan penyakit yang secara medis akan muncul berulang yang berhubungan dengan kondisi atau penyakit terdahulu, dan atau penyakit yang termasuk dalam klasifikasi penyakit kronis baik yang diturunkan (hereditary) atau didapat (acquired) baik selama dalam kandungan, pada saat lahir atau setelah lahir dimana kondisi dan atau penyakit maupun perjalanan penyakit (pathogenesis) ini telah ada, baik diketahui atau tidak oleh calon Peserta pada saat didaftarkan sebagai Peserta.
-
Premi
-
1. Pembayaran dari pemegang polis untuk perlindungan asuransinya. Premi dapat dibayarkan sekaligus atau sebagai cicilan; 2. Sejumlah dana yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan sehubungan dengan Asuransi Peserta setiap tahun pada ulang tahun tanggal berlakunya Polis.
-
Premi Bruto
-
Premi yang diperoleh dari pemegang polis
-
Premi Reasuransi
-
Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.
-
Premi Takaful
-
Sejumlah dana yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Takaful Indonesia sehubungan dengan Asuransi Peserta setiap tahun pada ulang tahun tanggal berlakunya Polis. Premi Takaful terdiri dari Dana Tabungan (merupakan tabungan Peserta, khusus untuk produk yang mempunyai unsur tabungan) dan tabarruÃÃ (dana untuk tujuan kerjasama tolong menolong dan saling menanggung di antara para peserta, bila terjadi klaim).
-
Premi yang belum merupakan pendapatan
-
Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.
|