home > publications 

Kepustakaan

Publications Sections:

Kepustakaan


10 Izin broker terancam dicabut

JAKARTA Sebanyak 10 perusahaan pialang asuransi terancam dicabut izin usahanya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), karena tersangkut masalah aturan permodalan minimal Rpl miliar.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini regulator telah menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada 10 perusahaan pialang itu.

Data Biro Perasuransian per 28 Januari 2010 menunjukkan 21 perusahaan pialang asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi belum memenuhi ketentuan modal tersebut."Semua pada dasarnya sudah dikenakan sanksi dari peringatan sampai PKU. Kami dalam proses untuk mencabut beberapa izin," ujar lsa, kemarin.

Sanksi itu, lanjutnya, mengacu pada PP No. 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.Adapun, pada pasal 6C PP No.39/2008 disebutkan bahwa modal sendiri minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi ditetapkan sebesar Rpl miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2008.

Di sisi lain, Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) dan Bapepam-LK menggelar pertemuan guna memfinalisasi beberapa usulan disampaikan terkait dengan rancangan revisi UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian kepada Bapepam-LK kemarin.

Usulan revisi UU

Sekjen ABAI Syaifullah R. Simanjuntak mengatakan pihaknya mengomunika-sikan beberapa usulan yang diharapkan mampu mewakili suara anggota asosiasi."Kami sangat mengapresiasi regulator yang telah menerima masukan ABAI maupun asosiasi lain terhadap draf rancangan revisi UU Usaha Perasuransian. Semua usulan itu diterima Bapepam-LK dan akan dikaji ulang," ujar Syaifullah.

Terkait dengan penetapan kewajiban pemodalan pialang minimal Rpl miliar itu, kabar yang berkembang akhir-akhir ini menyebutkan bahwa pialang mengusulkan adanya pemisahan dan pengaturan yang lebih tegas antara pelaku pialang asuransi dan agen.

Langkah itu terkait dengan kewajiban broker memenuhi penmodalan minimum Rpl miliar, tetapi juga harus bersaing dengan agen yang bertindak seperti pialang.Adapun, isu yang berkembang sebelumnya menyebutkan broker juga menyoroti wacana larangan pialang asuransi mengelola premi atau kontribusi takaful dalam revisi UU Perasuransian.
Namun, saat dikonfirmasi Syaifullah enggan mengomentari apakah dua poin itu diusulkan dalam pembahasan dengan Biro Perasuransian Bapepam-LK kemarin. (hanna.pTabandaribisnis.a.id)Bisnis Indonesia


Artikel
Ulasan seputar syariah.
Publikasi
Report, Jurnal, Media
Referensi Buku
Buku yang direkomendasikan
Berita Takaful
Informasi berkala Takaful

Email Berita Takaful

Nama:
Email:
Pilih Newsletter:
Informasi seputar Takaful & perkembangan ekonomi syariah.
Pilih Pendaftaran:
Berlangganan
Berhenti Berlangganan