Jenis Polis yang tersedia
-
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan
- Polis
Property/ Industrial All Risk (Munich Re)
Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan.
Risiko Tambahan
-
Kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat
-
Huru-hara
-
Tertabrak kendaraan
-
Angin topan, badai, banjir dan kerusakan karena air
-
Biaya pembersihan
-
Tanah longsor
-
Risiko tambahan lainnya (seperti gempa bumi, teroris dan sabotase disediakan dengan ketentuan polis tersendiri).
Asuransi Takaful Umum
- Takaful Baituna
- Takaful Surgaina
- Takaful Abror
- Takaful Rekayasa
- Takaful Aneka
- Takaful Kebakaran
- Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal
- Takaful Kendaraan Bermotor
- Takaful Surety Bond
Customer Care
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di
Telepon:
(021) 7991234
(021) 7992345
Fax:
(021) 7901435
(021) 7901944
TollFree:
0807 100 1234
Email:
customer_care@takaful.com
Anda Sibuk?
Lengkapi identitas Anda dengan mengisi form berikut. Biarkan kami yang akan menghubungi Anda.