Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga
Obyek Asuransi
-
Rumah Tinggal/Apartemen
-
Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
-
Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.
Paket
-
Paket Standar
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar -
Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
-
Kebakaran
-
Petir
-
Ledakan
-
Kejatuhan Pesawat Terbang
-
Asap
Manfaat Tambahan Standar
-
Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan. -
Pemberian Biaya Uang Sewa
Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi. -
Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
NO |
STATUS |
MENINGGAL |
CACAT TETAP (Maksimum) |
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum) |
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) |
|
1 |
Tertanggung |
10% |
10% |
1% |
Rp. 1 juta |
|
2 |
Istri (Suami) |
5% |
5% |
0,50% |
Rp. 1 juta |
|
3 |
Anak (2 orang) |
2,50% |
2,50% |
0,25% |
Rp. 1 juta |
% dari Total Manfaat Takaful
-
Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi -
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
-
Biaya Pembersihan Puing
Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful -
Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful -
Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
-
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
-
Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
-
Terorisme, Sabotase
Asuransi Takaful Umum
- Takaful Baituna
- Takaful Surgaina
- Takaful Abror
- Takaful Rekayasa
- Takaful Aneka
- Takaful Kebakaran
- Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal
- Takaful Kendaraan Bermotor
- Takaful Surety Bond
Customer Care
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di
Telepon:
(021) 7991234
(021) 7992345
Fax:
(021) 7901435
(021) 7901944
TollFree:
0800-100-1234
Email:
customer_care@takaful.com
Anda Sibuk?
Lengkapi identitas Anda dengan mengisi form berikut. Biarkan kami yang akan menghubungi Anda.