home > services > expert design assessment 

Produk

Services Sections:

Takaful Falah

Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.


Keunggulan Takaful Falah

Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful

Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian

Syarat Kepesertaan

Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.

Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:

   Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta   Cash Plan - 100 (CP100)
   Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta   Maks. s/d Cash Plan - 200 (<CP200)
   Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta   Maks. s/d Cash Plan - 300 (<CP300)
   Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta   Maks. s/d Cash Plan - 400 (<CP400)
   Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta   Maks. s/d Cash Plan - 500 (<CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

Nilai Tunai Polis

Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.

Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases


Asuransi Takaful Keluarga


Layanan Individual

Layanan Group/Kumpulan

Customer Care

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di

Telepon:
(021) 7991234
(021) 7992345

Fax:
(021) 7901435
(021) 7901944

TollFree:
0800-100-1234

Email:
customer_care@takaful.com


Tanya jawab »  
Hubungi Kami »  

Anda Sibuk?

Lengkapi identitas Anda dengan mengisi form berikut. Biarkan kami yang akan menghubungi Anda.


Pencarian


Masukkan kata kunci: