home > publications 

Glossary

Publications Sections:

SemuaA B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y

Under Insured (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)
Suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata

Underwriting
Proses penaksiran/ penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.

Utmost Good Faith
(Itikad Baik) Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena : 1. Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung; 2. Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.
Terdapat 3 data glossary.

FAQs
Konsultasi
Glossary
Tanggapan Peserta

Email Berita Takaful

Nama:
Email:
Pilih Newsletter:
Informasi seputar Takaful & perkembangan ekonomi syariah.
Pilih Pendaftaran:
Berlangganan
Berhenti Berlangganan