home > publications 

Glossary

Publications Sections:

SemuaA B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y

TabarruÃÂ
Dana kebajikan yang diberikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta Takaful apabila di antaranya mendapat musibah.

Tahun Polis
Masa satu tahun termasuk tanggal berlaku dari permulaan asuransi dan segera setelah tanggal itu.

Takaful
Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana (sesuai Qs. Al-Maidah 2).

Tanggal Efektif
Tanggal pada saat Peserta mulai diasuransikan di bawah Polis ini dan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam daftar peserta, kartu peserta atau endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali: 1. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung; 2. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut; 3. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut. Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH-III) atau Third Party Liability
(TPL) Memberikan jaminan: 1. Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung; 2. Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik; Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi: 1. Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan; 2. Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya; 3. Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya; 4. Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya; 5. Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah; 6. Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan. Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.

Tanggungan
Pasangan dan atau Anak yang sah secara hukum dari anggota kelompok.

Tanggungan Sendiri (Co-Insurance)
Sejumlah biaya yang merupakan beban Peserta untuk pengobatan setiap penyakit atau cedera yang timbul yang besarnya ditentukan dalam Polis dan Daftar Manfaat.

Tertanggung
Kewajiban yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan pembebanan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan dan klaim reasuransi.
Terdapat 9 data glossary.

FAQs
Konsultasi
Glossary
Tanggapan Peserta

Email Berita Takaful

Nama:
Email:
Pilih Newsletter:
Informasi seputar Takaful & perkembangan ekonomi syariah.
Pilih Pendaftaran:
Berlangganan
Berhenti Berlangganan