-
TabarruÃÃ
-
Dana kebajikan yang diberikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta Takaful apabila di antaranya mendapat musibah.
-
Tahun Polis
-
Masa satu tahun termasuk tanggal berlaku dari permulaan asuransi dan segera setelah tanggal itu.
-
Takaful
-
Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana (sesuai Qs. Al-Maidah 2).
-
Tanggal Efektif
-
Tanggal pada saat Peserta mulai diasuransikan di bawah Polis ini dan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam daftar peserta, kartu peserta atau endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
-
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L)
-
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali:
1. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung;
2. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut;
3. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
-
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH-III) atau Third Party Liability
-
(TPL) Memberikan jaminan:
1. Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung;
2. Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik;
Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:
1. Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan;
2. Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya;
3. Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya;
4. Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya;
5. Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah;
6. Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.
-
Tanggungan
-
Pasangan dan atau Anak yang sah secara hukum dari anggota kelompok.
-
Tanggungan Sendiri (Co-Insurance)
-
Sejumlah biaya yang merupakan beban Peserta untuk pengobatan setiap penyakit atau cedera yang timbul yang besarnya ditentukan dalam Polis dan Daftar Manfaat.
-
Tertanggung
-
Kewajiban yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan pembebanan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan dan klaim reasuransi.
|