-
Paid Up Value
-
Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
-
Pemegang Polis
-
Pemilik dari polis Asuransi, dapat berupa Institusi atau lembaga atau organisasi yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Perusahaan Takaful Indonesia.
-
Pencegahan
-
Tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
-
Penyakit Congenital
-
Kelainan bawaan yang telah ada sejak lahir. Hal ini termasuk dan tidak terbatas pada segala jenis hernia dan epilepsi, kecuali bila disebabkan oleh Cedera yang terjadi setelah Tanggal Efektif.
-
Perbuatan Jahat (Malicious Damage)
-
Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
-
Periode Asuransi
-
Masa berlakunya asuransi yang tercantum dalam Polis.
-
Perpanjangan Polis
-
Suatu Polis dengan persetujuan Perusahaan telah diperpanjang untuk Periode Asuransi berikutnya, tanpa terputus sejak jatuh temponya Polis ini.
-
Personal Accident (Passenger & Driver) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
-
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya. Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.
-
Peserta
-
1. Pemegang Polis yang bertindak sebagai Shahibul Maal (pemilik dana) yang mengadakan perjanjian Takaful; 2. Anggota Kelompok dengan atau tanpa Tanggungan yang diasuransikan dan namanya tercantum dalam daftar peserta atau dalam endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
-
Piutang Premi
-
Tagihan premi kepada pemegeng polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan
|