-
Maisir
-
Suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
-
Manfaat Takaful
-
Sejumlah uang dan atau segala faedah yang dapat diterima oleh Pemegang Polis atau yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Polis.
-
Masa Perjanjian
-
Jangka waktu berlakunya perjanjian dengan Takaful Indonesia.
-
Mata Uang Polis
-
Mata uang yang berlaku terhadap Premi dan Manfaat Takaful yang harus dibayar sebagaimana yang tercantum dalam halaman keterangan Polis.
-
Maturity Date (Tanggal Jatuh Tempo)
-
Tanggal yang telah disetujui pada saat dimana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
-
Mudharabah
-
Kesepakatan antara dua pihak, di mana pihak pertama, disebut shahibul maal, menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan ke dalam kontrak. Namun apabila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana selama kerugian itu bukan kelalaian pengelola dana. Jika kerugian itu akibat kelalaian pengelola, maka ia wajib bertanggung jawab pada kerugian itu.
|