home > publications 

Glossary

Publications Sections:

SemuaA B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y

Kebongkaran
Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.

Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Ketentuan Tambahan
Semua ketentuan lain termasuk lampiran-lampiran sebagai pelengkap dari Syarat-Syarat Umum atau Khusus Polis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk.

Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
Kewajiban kepada pemegang polis atas premi yang jatuh tempo termasuk premi yang masih dalam masa keleluasaan.

Klaim
1. Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis. 2. Permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan Asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/ dilidungi oleh polis.

Klaim dan Manfaat Asuransi Takaful
Beban yang terdiri dari klaim dan manfaat Asuransi yang pembayarannya didasarkan pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan, yaitu klaim kematian, klaim cacat dan klaim jaminan kesehatan, klaim dan manfaat karena jatuh tempo, serta klaim dan manfaat karena pembatalan (surrender).

Klaim Reasuransi
Bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.

Klausula
Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

Knock for Knock Agreement
(Saling Pikul Resiko) Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III

Kontribusi (Contribution)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Terdapat 10 data glossary.

FAQs
Konsultasi
Glossary
Tanggapan Peserta

Email Berita Takaful

Nama:
Email:
Pilih Newsletter:
Informasi seputar Takaful & perkembangan ekonomi syariah.
Pilih Pendaftaran:
Berlangganan
Berhenti Berlangganan