-
Indemnity
-
(Ganti Rugi) Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita. Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku: 1. Pembayaran dengan uang tunai, atau; 2. Perbaikan, atau; 3. Penggantian, atau 4. Pemulihan kembali.
|