-
Harga Pertanggungan
-
Berfungsi sebagai: Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
1. Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
2. Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
-
Hazard
-
Suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya. Contoh physical hazards: 1. Asuransi kebakaran (instalasi listrik yang tidak baik, penyimpanan bahan yang mudah terbakar); 2. Asuransi kendaraan bermotor (kepadatan lalu lintas yang tinggi, Penggunaan kendaraan untuk taksi). Contoh moral hazards: 1. Tertanggung (kurang berinisiatif memperkecil kerugian, sifat yang pemarah, pemabuk, dsb); 2. Majikan dan karyawan (Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan, majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja).
|